G
N
I
D
A
O
L

Makna Kemerdekaan di Kalangan Ulama dan Aktivis (Sebuah Refleksi)

Tak terasa sudah 81 tahun Indonesia, kemerdekaan ini bukan hadiah dari Jepang setelah PM Koiso waktu itu berjanji memberikan kemerdekaannya asalkan Indonesia membantu Jepang dalam Perang Asia Pasifik. Janji itu tak pernah ditepati tetapi Indonesia tetap merdeka, bagaimana para pendiri bangsa memaknai kemerdekaan? 

Kemerdekaan Indonesia bukanlah sekadar tanggal yang tertera di kalender atau peristiwa yang lewat begitu saja. Ia adalah buah perjuangan panjang yang tumbuh dari dua arus besar kesadaran bangsa, yang berjalan berdampingan, saling melengkapi, dan akhirnya menyatu menjadi satu tekad. Sejak ratusan tahun berada di bawah kekuasaan asing, bangsa ini menyadari bahwa perbudakan bukan sekadar hilangnya tanah, melainkan hilangnya kebebasan untuk beriman, bersatu, dan menentukan nasib sendiri.

Di tengah penderitaan itu, kaum ulama tampil di barisan paling depan. Bagi mereka, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran yang diridhoi Allah. Kemerdekaan dipahami sebagai amanah ilahi, sebagaimana manusia ditempatkan di bumi untuk memakmurkannya dengan jalan yang lurus. Merdeka berarti bebas beribadah, bebas menegakkan keadilan, dan bebas melayani rakyat tanpa takut tekanan kekuasaan asing. K.H. Hasyim Asy’ari pernah mengingatkan bahwa mencintai tanah air adalah bagian dari iman, dan mempertahankannya adalah kewajiban setiap orang. Dalam pandangan ini, persatuan bukan sekadar urusan negara, melainkan tuntutan persaudaraan yang menghubungkan setiap warga tanpa memandang perbedaan.

Sementara itu, kaum nasionalis memaknai kemerdekaan sebagai hak asasi yang tidak dapat dirampas oleh siapa pun. Bagi mereka, kemerdekaan berarti bangsa ini berdaulat penuh menentukan arah tujuannya sendiri, tanpa campur tangan kekuatan mana pun dari luar. Kemerdekaan bukan milik satu golongan, satu suku, atau satu agama saja, melainkan milik seluruh rakyat yang menyebut dirinya Indonesia. Atas dasar kesadaran itulah cita-cita negara dirumuskan: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika tidak ada lagi penindasan sesama anak bangsa, dan setiap orang menikmati kehidupan yang layak dan bermartabat.

Dua pandangan ini tumbuh dan berkembang bukan sebagai dua kekuatan yang saling berbenturan, melainkan dua sisi dari satu harapan yang sama. Kaum ulama meletakkan landasan moral dan kerohaniannya, sedangkan kaum nasionalis membangun kerangka persatuan dan kedaulatannya. Ketika Proklamasi akhirnya dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945, itu bukan kemenangan satu pihak saja. Itu adalah puncak pertemuan doa para ulama dan tekad para pejuang yang menyadari bahwa Indonesia merdeka haruslah negeri yang berketuhanan sekaligus beradab, bersatu sekaligus adil.

Kini kemerdekaan itu telah ada di tangan kita. Maknanya tidak berkurang, justru semakin nyata untuk dijaga. Kemerdekaan yang lahir dari perpaduan nilai luhur dan semangat persatuan menuntut tanggung jawab kita untuk mengisinya dengan amal yang baik, persatuan yang kokoh, dan pembangunan yang merata. Karena kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya bebas dari penjajahan di luar, tetapi juga bebas dari kebodohan, kemiskinan, dan perpecahan di dalam — agar cita-cita bangsa yang diperjuangkan para pendahulu benar-benar terwujud sepanjang masa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *